Meskipun pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal tetap digelar tahun ini. Tidak demikian halnya dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Mukomuko. Dipastikan Pilkades ditunda pelaksanaannya, hingga tahun 2021 mendatang.
Dikemuka Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak, lantaran pandemi Covid-19. Pihaknya tidak dapat bertahan melaksanakan Pilkades tahun ini, karena sejumlah kendala.
Mulai dari persoalan ketersediaan anggaran daerah, akibat kewajiban melakukan refocusing dan realokasi dari pemerintah pusat. Hingga belum tersedianya dukungan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara Pilkades diberbagai level. Kemudian, belum memungkinkan pula kesiapan menerapkan penuh prokotoler kesehatan yang diwajibkan pemerintah.
“Kita melihat belum memungkinkan untuk tetap dilaksanakan didalam tahun ini. Jadi Pilkades serentak akan ditunda tahun depan,” ujar Gianto.
Kapan perkiraan waktunya, dirancang dalam triwulan kedua tahun 2021 atau akhir triwulan satu. Artinya bisa saja sekitaran Maret atau April, Mei atau Juni. Dan tahapannya sudah bisa dimulai sejak awal tahun.
“Berdasarkan pengalaman pemilihan BPD kemarin, tidak mungkin diawal tahun. Karena ada proses penganggaran, penyediaan anggaran dan lainnya. Kalau mau sipnya, masuk di triwulan kedua pemilihannya. Tahapannya bisa dimulai awal tahun,” terang Gianto.
Namun untuk kepastiannya, pihaknya masih akan melihat perkembangan dari pandemi Covid-19. Jumlah desa yang bakal ikut serta, bakal lebih dari 47 desa. Pasalnya, ada pemunduran waktu pelaksanaan Pilkades serentak.
“Kalau tahun depan, bisa jadi nambah desa yang ikut Pilkades serentak. Dan kebijakan ini tidak sampai merubah Perda, hanya merubah Perbup saja. Untuk penjabat Kades, tentu akan kita rombak dengan memperpanjang masa jabatan dan juga mengangkat penjabat Kades baru bagi desa yang Kades defenitifnya baru habis masa jabatan,” tukas Gianto. (harianrakyatbengkulu.com)
